3 Juta Rumah . 18/04/2025, 18:42 WIB

Menteri PKP Tegas: Lahan Persawahan Tidak Boleh Digunakan untuk Perumahan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan-lahan pertanian dari alih fungsi. Dalam sebuah pernyataan tegas, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa lahan persawahan tidak boleh digunakan untuk perumahan. Hal ini ditegaskannya dalam acara Stakeholder Gathering Bersama Ekosistem Perumahan yang digelar BP Tapera di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Maruarar menjelaskan bahwa pembangunan rumah untuk masyarakat memang menjadi prioritas pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh mengorbankan sektor pangan yang tak kalah pentingnya. Menurutnya, menjaga agar lahan persawahan tetap difungsikan sebagai lahan pertanian adalah bagian dari upaya mendukung ketahanan dan swasembada pangan di Indonesia.

"Kementerian PKP memang mau membangun rumah buat rakyat, tapi juga mau ketahanan pangan tetap terjaga," ujarnya. "Jadi tidak boleh lahan persawahan dibuat perumahan."

Ia menambahkan bahwa keterbatasan lahan memang menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, tantangan itu tidak bisa dijawab dengan solusi instan yang justru berpotensi menimbulkan krisis di sektor lain, seperti pangan.

"Tantangan kita ke depan memang berat. Tapi jangan kita menyelesaikan masalah perumahan dengan cara sawah dijadikan rumah," lanjutnya.

Untuk mengantisipasi potensi konflik lahan antara kebutuhan perumahan dan pertanian, Maruarar menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret. Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi lebih intensif dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengembang perumahan dan pemerintah daerah.

Ia secara khusus menyebut Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang menjadi perhatian serius. Banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi di wilayah tersebut mendorong Kementerian PKP untuk segera bertindak.

"Kami akan segera melakukan pertemuan untuk membahas masalah lahan perumahan di Jawa Barat," tegasnya. "Saya juga akan mengundang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau datang langsung ke Jawa Barat bersama pengembang untuk mencari solusi."

Langkah ini diambil agar pembangunan sektor perumahan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan-lahan pertanian yang produktif. Menurut Maruarar, negara tidak boleh abai terhadap masa depan ketahanan pangan hanya karena ingin menyelesaikan masalah hunian secara cepat.

"Saya sebagai Menteri PKP tentu berkeinginan mencari solusi soal lahan, tetapi tolong bukan lahan-lahan pertanian apalagi yang produktif. Itulah sikap kami sebagai negara, sebagai pemerintah," pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda arah baru dalam penataan ruang di Indonesia, bahwa keseimbangan antara kebutuhan papan dan pangan harus terus dijaga secara seimbang dan berkelanjutan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com