fin.co.id - Jajaran Opsonal unit Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa 30 paket sabu siap edar di Jalan Al-muklisin, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Paket sabu siap edar dengan total berat 6,11 gram itu, disita dari tangan seorang tersangka berinisial LH (36) pada Jumat, 12 April 2025.
Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan perdaran narkoba jenis sabi tersebut oleh jajarannya.
"Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga yang memberikan informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba," ujar Kapolsek, dikutip Jumat 18 April 2025.
Dari informasi itu, kata Kapolsek, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka.
"Setelah mendapat informasi yang ontentik tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng dan mendapatkan 30 paket sabu siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet," jelasnya.
Berdasarkan hasil interograsi, tersangka LH mengatakan bahwa sabu miliknya itu di dapat dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dilakukan pengejaran (DPO).
Baca Juga
Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metamfitamine," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara. (Candra Pratama)
Ilustrasi sabu.