Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 10:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Hakim Djuyamto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Padahal, Djuyamto tercatat memiliki harta kekayaaan Rp 2,9 miliar.
Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada Sabtu,19 April 2025 Djuyamto memiliki harta sebanyak Rp2.919.521.104 atau Rp2,9 miliar.
Harta kekayaan ini terbagi-bagi, salah satunya untuk aset tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp2.450.000.000 (Rp 2,45 miliar)
Adapun aset tanah dan bangunan Djuyamto berada di wilayah kota Karanganyar dan Sukoharjo.
Kemudian, Djuyamto tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp401.000.000. Kendaraannya meliputi, Mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, motor Honda Beat dan Vespa.
Ia juga tercatat dalam memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp90.500.000; kas dan setara kas Rp168.021.104; harta lainnya Rp60.000.000.
Djuyamto memiliki utang Rp 250.000.000. Serta, ia tercatat tidak memiliki aset berupa surat yang berharga.
Djuyamto tercatat menyetorkan LHKPN pada 4 Februari 2025. LHKPN yang disetorkannya itu untuk masa periodik tahun 2024. Dia tercatat memiliki jabatan sebagai hakim untuk unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.
Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.
Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi. Termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka.
PT.Portal Indonesia Media