Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 14:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, otoritas Singapura meminta dokumen affidavit dari KPK. Dokumen itu diminta untuk keperluan sidang gugatan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos soal penahanannya di Singapura. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, otoritas Singapura meminta dokumen affidavit itu melalui Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura," kata Setyo dikutip, Sabtu 19 April 2025.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan affidavit tersebut telat dikirimkan ke Singapura.
"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudah telah terkirim dokumen dimaksud," kata Fitroh.
Sebagai informasi, affidavit merupakan surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Affidavit digunakan sebagai dokumen keimigrasian, alat bukti surat, atau dalam proses pembuktian.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan mengirimkan dokumen tambahan sesuai permintaan Singapura soal proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos.
"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu 16 April 2025.
Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media