fin.co.id - Musisi Rayen Pono menyatakan akan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025, pukul 10.00 WIB. Suami Mulan Jameela itu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik karena mempelesetkan marga 'Pono' menjadi 'Porno'.
Rayen mengatakan, tindakan tersebut telah merugikan kehormatan keluarga besarnya. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rayen telah menunjuk kuasa hukum dan siap melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
"Halo temen-temen. Saya Rayen Pono. Saat ini, hari ini saya sudah menunjuk kuasa hukum, Ibu Stefani dan Pak Jajang, berserta semua tim dari kantor hukum HJP & Co," tulis Rayen dalam video unggahannya, Senin 21 April 2025.
"Untuk membela kepantingan hukum dan kehormatan keluarga besar saya, yaitu keluarga Pono, atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilakukan Ahmad Dhani," lanjut Rayen.
Rayen menegaskan bahwa plesetan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Rayen Pono menyebut bahwa Dhani beberapa kali kembali melakukan tindakan serupa, yang dianggapnya sebagai bentuk kebencian terhadap identitas keluarganya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dhani belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Baca Juga
Kasus ini menambah panjang kontroversi yang melibatkan Ahmad Dhani, yang sebelumnya juga pernah menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak, serta tanggapan dari pihak kepolisian terkait laporan yang akan disampaikan oleh Rayen Pono .
(Hasyim Ashari)
Foto Ahmad Dhani saat konser (Dokumen Istimewa)