Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Ini Daftarnya

news.fin.co.id - 22/04/2025, 22:42 WIB

Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Ini Daftarnya

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Kejagung

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febrie melanjutkan, berikut 10 saksi yang diperiksa:  

Advertisement

1. DH selaku Istri Tersangka ASB.

2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.

3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.

6. RPW selaku Staf AALF.

7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.

8. BM selaku PH LKBH.

9. ASR selaku Staf AALF.

Advertisement

10. AFA selaku Staf AALF.

Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID