Hukum dan Kriminal

Ini Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol meski Berstatus Tersangka

news.fin.co.id - 23/04/2025, 11:35 WIB

Windy Idol terseret kasus korupsi TPPU Hasbi Hasan

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Bestari Usman atau dikenal Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pemanggilan Windy Idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

"Unruk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Asep mengatakan, Hasbi Hasan telah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Selasa 22 April 2025. KPK, kata dia, masih mendalami kasus TPPU tersebut.

"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya. Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," katanya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada batasan waktu untuk menahan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," kata Asep dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024.

Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara. Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.

Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan. Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang. Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Advertisement

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis