Hukum dan Kriminal

KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

news.fin.co.id - 23/04/2025, 14:38 WIB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi setelah rumah politikus Partai Golkar itu digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Insya Allah dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu 23 April 2025.

Sebelum memanggil Ridwan Kamil, kata dia, penyidik KPK bakal menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal disodorkan. Kumpulan pertanyaan itu, kata dia, untuk menggali keterangan dari terperiksa.

"Kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali," kata Asep.

Advertisement

Dengan begitu, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah pertanyaan dari para saksi lain yang dipanggil dalam kasus bjb ini.

"Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Asep mengatakan, saat menjadi Gubernur, RK merupakan komisaris di Bank BJB itu. "Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," terangnya.

Dalam hal ini, Asep mengungkapkan KPK masih fokus mendalami soal pengadaan iklan Bank BJB. "Ketika ditemukan, ada hal yang lainnya tentu dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo mengatakan, KPK merencanakan akan memanggil Ridwan Kamil setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. RK dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank BJB.

Advertisement

“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis 20 Maret 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis