Megapolitan . 24/04/2025, 15:21 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Salah seorang ustaz pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial AF mengibaratkan motivasi dirinya menyetubuhi dan mencabuli sejumlah santriwati dengan bahasa "mengijazahkan".
"Hanya untuk mengajarkan doa kepada santriwati, sederhananya 'mengijazahkan' dengan harapan mereka kemudian bisa dapat pasangan yang baik, dan keturunan yang baik," kata AF saat menjawab pertanyaan penyidik di hadapan wartawan, Mataram, Kamis.
Selanjutnya, penyidik menanyakan kepada AF perihal jumlah santriwati yang sudah menjadi korban dari nafsu iblisnya.
"Jumlahnya enggak ingat berapa, sekitar sepuluhan orang," ujar AF.
Untuk santriwati yang menjadi korban, kata dia, tidak ada kriteria khusus, melainkan hanya secara spontan memilih korban.
"Tidak ada pilih-pilih, suka pada saatnya kadang-kadang tertuju ke seseorang," ucapnya.
AF yang juga menjabat sebagai ketua yayasan untuk pondok pesantren tersebut mengakui berbuat demikian kepada para korban sejak tahun 2015 hingga 2021.
Dalam keterangan lanjutan, AF yang kini telah berstatus tersangka tersebut turut menyesali perbuatannya.
Dia mengaku bahwa perbuatan itu tidak benar secara hukum dan agama. "Itu kekhilafan saya," kata AF.
Dengan mengaku khilaf, AF pada momentum pemeriksaan di hadapan penyidik dengan kesaksian wartawan, ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya para santriwati yang menjadi korban.
"Atas perbuatan saya ini, saya minta maaf kepada para santriwati yang menjadi korban. Karena perbuatan saya telah menghancurkan segala-galanya. Menghancurkan diri kalian (santriwati), keluarga bahkan hati masyarakat," ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan kategori pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.
Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada Rabu (23/4) malam. Tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap AF di Rutan Polresta Mataram.
Kepolisian menangani kasus ini atas adanya laporan mantan santriwati yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan AF. Hingga hari ini tercatat sudah ada 13 korban AF yang melapor ke kepolisian.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut memberikan pendampingan hukum kepada korban menyatakan para santriwati melaporkan AF ke kepolisian usai mendapat pencerahan dari menonton film Bidaah Walid.
PT.Portal Indonesia Media