fin.co.id - Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 April 2025.
Diketahui, Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita KPK sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK). Motor berwarna hitam dengan garis emas ini terdapat saddle bag pada bagian belakang disisi kanan dan kiri motor.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhikan mengatakan bahwa pada Kamis, 24 April 2025 pihaknya telah memindahkan motor Ridwan Kamil dari wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) ke Rupbasan KPK di Cawang.
"Disampaikan bahwa motor RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis 24 April 2025.
(Ayu Novita)