Ekonomi . 27/04/2025, 22:54 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Hingga memasuki tahun 2025 ini, jenis pekerjaan Gig atau jenis pekerjaan tak tetap masih terus berkembang di Indonesia. Bahkan, jumlah pekerjaan Gig di dalam negeri kini sudah mencapai jutaan orang.Kendati begitu, jenis pekerjaan ini sendiri masih menuai kekhawatiran.
Pasalnya, meski sebagian menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan utama, pekerja Gig umumnya tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan konvensional.
“Akibatnya, banyak dari mereka menghadapi kondisi kerja rentan, tanpa jaminan upah minimum, asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, atau perlindungan kecelakaan kerja,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 26 April 2025.
Selain itu, Achmad menambahkan, banyak pekerja Gig menerima upah rendah dan hanya sebagian kecil yang memiliki akses terhadap asuransi kesehatan atau perlindungan sosial lainnya.
“Realitas ini menegaskan urgensi regulasi khusus guna mencegah eksploitasi dan menjamin kesejahteraan pekerja gig di Indonesia,” pungkas Achmad.
Selain itu, Achmad juga turut menyoroti aksi negara-negara lain yang sudah merancang regulasi yang menjamin hak dasar pekerja tanpa mengorbankan fleksibilitas bisnis. Menurutnya, Pemerintah juga perlu untuk dapat mengambil langkah terkait kesejahteraan para pekerja Gig di Indonesia.
“Indonesia tidak bisa membiarkan status “mitra tanpa kewajiban” terus berlanjut. Diperlukan pendekatan hibrida, seperti kewajiban kontribusi jaminan sosial dan perlindungan kerja dasar, yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan baru,” tutur Achmad.
Menurut Achmad, kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu merancang kerangka hukum baru yang dirancang khusus untuk ekonomi gig.
Dalam hal ini, dirinya juga menambahkan bahwa pendekatan terbaik bukanlah mengklasifikasikan semua pekerja sebagai karyawan, melainkan menciptakan kategori hukum baru yang menyeimbangkan fleksibilitas dan perlindungan.
“Misalnya, pemerintah dapat mewajibkan kontribusi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menetapkan tarif minimum layanan, serta mewajibkan asuransi kecelakaan kerja bagi semua pekerja platform,” jelas Achmad.
PT.Portal Indonesia Media