Hukum dan Kriminal . 01/05/2025, 11:51 WIB

KPK Sita 65 Lahan Petani di Kalianda Terkait Kasus Tol Trans Sumatera

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang lahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. Proyek ini dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip, Kamis, 1 Mei 2025.

Puluhan lahan itu merupakan milik petani yang dibeli para tersangka dalam kasus ini. Namun, kata dia, pembelian lahan itu belum dibayar lunas dan hanya sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris. Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” terang Tessa.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” lanjutnya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M.

Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya. KPK juga telah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024.

Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com