Hukum dan Kriminal . 06/05/2025, 21:38 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi.
Pemeriksaa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2024.
Kemudian pihaknya juga memeriksa ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako dan ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.
Saksi berikutnya yang diperiksa adalah inisial MHN dari PT Trafigura, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia.
"Lalu MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023," jelasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Selanjutnya adalah WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd dan FM dari PT British Petroleum.
Terakhir adalah EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020 dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
PT.Portal Indonesia Media