Kejagung Periksa Pejabat Bank Jago Soal Kasus Suap PN Jakarta Pusat
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni. dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar