Viral . 06/05/2025, 11:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Fakta mengejutkan terungkap dari polemik Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi di Karawang. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, jembatan penghubung Desa Parung Mulya dan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, ternyata tidak memiliki izin resmi.
Dalam Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023, yang diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Haji Endang mengakui secara terbuka bahwa jembatan dibangun dan beroperasi tanpa izin sejak Februari hingga Desember 2017. Pengakuan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan tim PPNS BBWS Citarum pada 14 Desember 2023.
Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyanggupi membongkar sendiri jembatan tersebut paling lambat 19 Februari 2024. Pernyataan itu juga disertai dengan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Operasional BBWS Citarum, Jaya Sampurna.
Namun hingga batas waktu berlalu, pembongkaran tidak dilakukan. Dikonfirmasi fin.co.id, Haji Endang membenarkan dirinya menandatangani surat itu, tetapi ia memilih tidak membongkar karena jembatan sangat dibutuhkan warga.
“Saya tidak bongkar. Masyarakat butuh jembatan ini,” tegasnya. Endang mengaku bersedia mengikuti proses perizinan, namun berharap prosedurnya tidak dipersulit. “Saya mau ikuti aturan, tapi jangan persulit. Ini kebutuhan warga,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pihak BBWS Citarum menyatakan akan memberi surat teguran lanjutan dan membuka opsi penindakan hukum jika pembongkaran tetap diabaikan. Polemik ini pun menyorot pentingnya kepatuhan izin dalam pembangunan infrastruktur publik. (*)
PT.Portal Indonesia Media