fin.co.id - Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru.
Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg pada tanggal 2 Mei 2025. Gugatan ini mengajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Kurniawan Nababan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Bahwa dasar kita di sini memperjuangkan hak identitas anak yang telah lahir di dunia ini, dia tidak perlu terbebani oleh masalah perbuatan si bapak dan si ibunya," tutur Markus Nababan ditemui di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu 7 Mei 2025.
"Jadi kalau ditanya dasar gugatan kami adalah secara fundamental berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi yang memperjuangkan hak seorang anak yang lahir," tambahnya.
Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak. Jika kedua belah pihak hadir, majelis hakim akan menawarkan proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap konferensi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan tersebut.
Baca Juga
“Pak RK belum dapat melakukan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” katanya. (Hasyim Ashari)