Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Suap di PN Jakarta Pusat

news.fin.co.id - 08/05/2025, 19:23 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu dari dua saksi itu yakni Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat berinisial EY.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jampidsus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Kamis, Mei 2025.

Selain EY, kata dia, ada RS yang merupakan manager keuangan Resto Nengcook. ""RC selaku Manager Keuangan Resto Nengcook. EY dari Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Harli.

Advertisement

Keduanya, kata dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WG yang terjerat kasus gratifikasi di PN Jakarta Pusat.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," terangnya.

Kesaksian keduanya, kata Harli untuk memperkuat pembuktian untuk tersangka WG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Mihardi
Penulis