Nasional

1.079 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Budha Dapat Remisi Waisak, 5 Langsung Bebas

news.fin.co.id - 12/05/2025, 17:46 WIB

Sebanyak 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak. Foto: Dok Freepik

fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Iminipas) Agus Andrianto mengatakan, 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak. Total ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama budha di seluruh Indonesia.

“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Agus kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Pengurangan Masa Pidana (PMP), kata Agus, merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan. Adapun dari total 1.524 Narapidana dan anak binaan beragama Budha, sebanyak 1.079 dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus dan PMP waisak.

Dia mengatakan, sebanyak 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian. Agus menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Advertisement

Hal ini tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan. Terdapat tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah: Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang.

Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara.

Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000. Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.

(Ayu Novita)

Advertisement

Mihardi
Penulis