Hukum dan Kriminal . 13/05/2025, 14:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pelapor tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025. Kehadiran Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu untuk diperiksa terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai terlapor.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menegaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka kepada Roy Suryo cs. Maka itu, sambungnya, pihaknya memnuhi panggilan polisi hari ini.
"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," kata Ade kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Dia menyoroti adanya tindakan-tindakan yang dinilai menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi. Ade menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi apakah perilaku semacam itu bisa dibenarkan secara hukum.
"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan 16 item bukti dan 9 video yang diduga mengandung unsur delik murni atau absolute offenses.
“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang kembali mencuat ini menjadi sorotan publik dan menjadi perdebatan hukum yang serius.
Peradi Bersatu menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip, Minggu, 27 April 2025.
Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," katanya.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media