Hukum dan Kriminal . 13/05/2025, 14:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Sejumlah pengacara dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu bakal menemui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rumahnya, Solo, Jawa Tengah. Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo ke polisi terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi.
"Rencananya kita akan berkunjung kepada korban (Jokowi). Kita akan langsung ke Kota Solo nanti. Nanti Pak Ketum kita akan mengatur waktunya yang pastinya sudah lakukan komunikasi," kata Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Dia menegaskan, komunikasi dengan Jokowi sudah dilakukan. Namun, pengaturan waktu menjadi pertimbangan utama mengingat sifat kasus yang menurutnya termasuk dalam kategori absolute offense.
"Ya. Komunikasi sudah terjalin. Cuman kita atur waktunya karena kan LBH itu ya kalau LBH ataupun ada sesuatu yang sifatnya kasusnya itu adalah absolute offenses, maka memang wajib setiap penegak hukum itu wajib berkunjung kepada korban. Tidak harus kuasa hukumnya," kata Zevrin.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, timnya membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs. Bukti tambahan itu, kata dia, terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," kata Ade.
Ade juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena, kata dia hal itu penting utnuk diketahui publik.
"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Jokowi yang disebut palsu.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip, Minggu, 27 April 2025.
Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan berbagai media. "Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," katanya.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media