Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkair Kasus Suap PN Jakpus

news.fin.co.id - 16/05/2025, 20:39 WIB

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Pemeriksaan tiga orang saksi itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jampidsus memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Tiga orang saksi itu masing-masing berinisial BN, PNM, dan KHR. Ketiga saksi itu dimintai keterangannya itu tersangka WG.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," pungkasnya.

Advertisement

DHarli mengatakan, BN merupakan Karyawan PT Persada Palembang Raya, PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya, dan KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Mihardi
Penulis