Kejagung Periksa Istri MSY dan Pejabat PT Hino Indonesia Soal Suap PN Jakpus
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial SMK selaku Istri Tersangka MSY.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial SMK selaku Istri Tersangka MSY.
"Selanjutnya inisial MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia," jelasnya, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk