KPK Geledah Kantor Kemenaker, Perkara Suap dan Gratifikasi Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tepatnya di lantai 5 Gedung A Kompleks Kemenaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tepatnya di lantai 5 Gedung A Kompleks Kemenaker, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Diketahui, kasus yang melibatkan anak buah Yassierli tersebut berkaitan dengan RPTKA. "Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mereka diduga melakukan suap dan/atau gratifikasi terkait kasus yang baru terkuak tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat.
Baca Juga
(Annisa Zahro)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?