fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
“Betul,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Meski begitu, Febrie tidak menjelaskan lebih detail kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
"(Ditangkap) malam tadi di tangkap di Solo," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL).
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui sejak kapan kasus tersebut diselidiki. Saat ditanya apakah kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara, Harli mengaku tidak tahu karena masih diselidiki.
Baca Juga
"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," katanya.
(Anisha Aprilia)