Hukum dan Kriminal

KPK Sita 3 Mobil Usai Penggeledahan di Kemenaker

news.fin.co.id - 21/05/2025, 18:45 WIB

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai melakukan penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Budi mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya juga tengah melakukan penggeledahan atas kasus ini.

Namun, ia belum membeberkan dimana saja lokasi penggeledahan tersebut.

Advertisement

"Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," pungkas Budi.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. 

Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025.

Advertisement

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kaa Budi dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap atau gratifikasi terkait kasus tersebut.

Kini, KPK melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka terlibat dalam kasus ini. (Ayu Novita)

Khanif Lutfi
Penulis