fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi mengatakan, alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Jaksa oleh Polri-TNI. Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian kerja sama lintas institusi penegak hukum.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja. Karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MOU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Politikus Partai gerindra ini mengatakan, Prabowo tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama. Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita," jelas dia.
Ia pun meminta agar tak khawatir dengan adanya hal tersebut. Karena merupakan bagian dari kerja sama.
"Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian
dari kerja bersama dan bagian dari (kerja sama). Tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," ujar dia.
(Anisha Aprilia)