Hukum dan Kriminal

Staf Ahli Menaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Mengarahkan Jurnalis

news.fin.co.id - 23/05/2025, 20:22 WIB

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Reno Esnir)

fin.co.id - Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenaker mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya penyidik saja,” ujar Haryanto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Adapun Haryanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2020–2023.

Ia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019–2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024–2025.

Advertisement

Sementara itu, dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.47 WIB, dan meninggalkan gedung pada pukul 18.20 WIB.

Selain dia, KPK memanggil dan memeriksa Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Sementara jumlah kendaraan yang telah disita selama 20-22 Mei 2025 mencapai sembilan unit, yakni terdiri atas delapan unit mobil dan satu unit motor.

Khanif Lutfi
Penulis