Megapolitan . 26/05/2025, 14:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Sebanyak 31 Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap polisi buntut kericuhan lahan parkir di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Kericuhan dipicu aksi intimidasi terhadap vendor pengelola parkir resmi PT BCI, Rabu, 21 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya PT BCI sempat mengirimi surat kepada MPC PP Tangsel. Namun, hal itu tidak digubris ormas tersebut.
"Pada 2023 vendor terpilih berupaya melakukan atau memasang gate yang ada di RSUD tersebut. Kemudian PT BCI membuat surat pemberitahuan ke pada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir. Karena surat sudah dikirim, namun tidak ada respons (dari PP)," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Kemudian, kata dia, PT BCI sempat mendatangi pihak MPC PP Tangsel untuk berkoordinasi terkait lahan parkir itu. Namun, sambungnya, Ketua MPC PP berinisial MR sengaja tidak merespons surat tersebut.
"Akhirnya PT BCI mendatangi ketua mpc PP, namun MR berkata tidak mau meninggalkan lahan tersebut," katanya.
Lalu, pemasang gate pun akan dilakukan oleh PT BCI. Namun, malah mendapat ancaman oleh anggota PP.
"Kemudian PT BSI menunjuk tim kerja memasang pos, saat akan melakukan pemasangan, pada saat bekerja mendapat intimidasi dengan membacok tim kerja dan membakar mobil tim kerja," paparnya.
"Keesokan harinya, PT BCI memerintahkan tim kerja memasang instasalasi listri, namun Ormas PP melakukan intimidasi dengan menendang tim pekerja," lanjutnya.
Kemudian pada 18 Desember 2023, diadakan mediasi di kantor satpol PP Pemkot Tangsel, namun hasilnya tersangka MR selaku ketua PP Tangsel tidak mau meninggalkan lahan RSUD Tangsel
"Tim pekerja mendapatkan intimidasi dan dan ancaman oleh lebih dari 30 orang anggota Ormas," paparnya.
Sebelumnya Ketua MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, MR ditetapkan tersangka Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.
"Ketua MPC nya juga (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," bebernya.
Kini MR dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini total 31 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "30 orang di luar MR. Kalau dgn MR jadinya 31 orang," paparnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media