Hukum dan Kriminal

Kejagung Minta Polisi segera Tangkap Pembacok Jaksa di Deli Serdang

news.fin.co.id - 26/05/2025, 15:07 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Korban itu yakni, jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN, Acensio Silvanov Hutabarat.

"(Kejagung) sedang berkordinasi dengan aparat keamanan untuk segera dapat menangkap pelaku," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 26 Mei 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, Kejagung telah mengevakuasi kedua korban pembacokan tersebut ke rumah sakit (RS) setempat. Kini, kata dia, kedua korban itu tengah menjalani perawatan di RS.

"Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban dengan membawa ke RS setempat dan saat ini sdh di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," katanya.

Advertisement

Ia pun mengingatkan aparat Kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga.

Sebelumnya, Harli mengatakan kejadian pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 15.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.

Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta. Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.

(Anisha Aprilia)

Advertisement

Mihardi
Penulis