KPK Panggil Dirjen PSP Kementan Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA, Direktur Jenderal PSP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.
SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
"Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk