Nasional . 28/05/2025, 05:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, menyatakan bahwa motif di balik pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat, hingga kini masih belum jelas. Meski sejumlah informasi beredar, keterangan korban membantah adanya keterkaitan dengan perkara tertentu maupun dugaan pemerasan.
"Kalau motifnya masih simpang siur, ya. Namun dari keterangan korban, dia (Jaksa Jhon Wesli Sinaga) tidak pernah menangani perkara berkaitan dengan pihak disebut menyuruh melakukan pembacokan itu," ujar Idianto usai menjenguk kedua korban di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Selasa 27 Mei.
Idianto juga membantah kabar bahwa korban kerap dimintai uang. Menurutnya, pengakuan korban tidak mendukung dugaan tersebut.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan motif masih didalami oleh pihak berwenang.
"Untuk kepastian motif, kita tunggu saja di persidangan nanti," tegasnya.
Kondisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga kini menunjukkan perbaikan setelah menjalani operasi akibat luka berat pada tangan kirinya. Sejumlah urat putus akibat sabetan senjata tajam berhasil disambung kembali oleh tim medis.
"Alhamdulillah, hasil pengobatan menunjukkan perkembangan. Tangan korban sempat mengalami banyak urat putus berhasil disambung dokter, dan jari-jarinya kini sudah mulai bisa digerakkan. Dokter menyampaikan jika terlambat satu jam saja, nyawa korban bisa tak tertolong," jelas Idianto.
Insiden penyerangan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat kedua korban berada di perkebunan kelapa sawit milik Jaksa Jhon Wesli di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, anggota Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan sistem pengamanan terhadap jaksa.
“Kami melihat ini sebagai refleksi penting mengenai keselamatan jaksa. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jaksa harus dilakukan, dan pengamanan aparat penegak hukum perlu diperkuat," ujarnya usai menjenguk korban.
Rita juga menyoroti perlunya implementasi serius atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
"Keselamatan jaksa harus dijamin, baik saat menjalankan tugas maupun di luar tugas," tegasnya. **
PT.Portal Indonesia Media