Nasional . 28/05/2025, 05:44 WIB

Pembubaran Ormas Bukan Wewenang Polisi, Polda Metro: Itu Urusan Kemendagri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.idKepolisian menegaskan bahwa kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menanggapi pertanyaan soal penindakan terhadap ormas yang berulang kali melakukan pelanggaran.

"Karena ormas itu adalah badan hukum, jadi kami tidak bisa berbuat (membubarkan), kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa 27 Mei.

Menurut Wira, penanganan terhadap ormas bermasalah akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Peran kepolisian terbatas pada penyediaan data pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut.

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Menanggapi sejumlah penangkapan oknum ormas dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Wira menyebut hal itu akan menjadi bahan pertimbangan lanjutan yang akan dibahas lintas instansi.

"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya, itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme," kata Puan usai pertemuan dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei.

Puan menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi sekelompok ormas yang menduduki kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," tandasnya. *

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com