Hukum dan Kriminal

Kejagung Tangkap Edy Gogol Terkait Senpi dan Pembacokan di Deli Serdang

news.fin.co.id - 30/05/2025, 12:56 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Edy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.

Harli mengatakan, penangkapan Edy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Maka itu, kata dia, usai ditangkap penyidik, Edy akan menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

"Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," ujar Harli.

Meski demikian, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu karena masih didalami.

"Akan didalami," imbuh Harli.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis