Nasional . 02/06/2025, 18:01 WIB

Imigrasi Cegah 1.243 Orang Berangkat Haji karena Lewat Jalur Nonprosedural

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah keberangkatan 1.243 orang yang hendak beribadah haji nonprosedural pada periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.

"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Suhendra mengatakan, 1.243 calon haji ilegal ini hendak berangkan ke Tanah Suci dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tertinggi dari Soetta, dia mencatat, ada 719 orang.

Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang. Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang.

“Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang,” ujarnya.

“Dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya,” sambungnya.

Tak hanya itu, Suhendra menjelaskan, penundaan keberangkatan haji non prosedural itu juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional seperti di Batam, Kepulauan Riau.

Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang. Suhendra mengungkapkan, modus yang dilakukan para calon haji ilegal tersebut beragam.

Misalnya di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu di Surabaya, 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” tuturnya.

Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April-23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com