Hukum dan Kriminal . 03/06/2025, 16:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) melakukan Aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait objek lelang. Dalam rangkaian kegiatan lelang barang rampasan Komisi Antirasuah akan melaksanakannya pada 11 Juni 2025.
Aanwijzing dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendetail kepada calon peserta lelang mengenai kondisi, spesifikasi, dan persyaratan lelang.
"Aanwijzing dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang bertempatan di Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.
Budi menuturkan, pihaknya akan memberikan penjelaskan detail tentang objek lelang. Hal itu, kata dia, agar peserta lelang atau calon pembeli pemahami kondisi objek lelang, spesifikasi, dan persyaratan lelang secara lebih rinci, sehingga dapat membuat keputusan penawaran yang lebih tepat.
"Lelang kali ini akan dilakukan secara serempak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL dibeberapa wilayah seperti Kapubaten/Kota," kata Budi.
Wilayah tersebut adalah Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakara, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tanggerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan. Untuk total aset yang akan dilelang sejumlah 81 lot, yang berasal dari 32 perkara dengan nilai Rp122 miliar.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang ini, sebagai salah satu bentuk peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara," katanya.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media