Arab Saudi Tangkap 50 Orang yang Bawa Masuk Jamaah Haji Ilegal

news.fin.co.id - 05/06/2025, 08:56 WIB

Arab Saudi Tangkap 50 Orang yang Bawa Masuk Jamaah Haji Ilegal

KJRI Jeddah mengonfirmasi 19 WNI diamankan aparat Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

fin.co.id — Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penangkapan terhadap 50 orang yang terbukti melanggar peraturan pelaksanaan ibadah haji. Penangkapan dilakukan oleh Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk ke Kota Suci Mekkah.

Dalam keterangan resminya, kementerian menyebut bahwa dari total pelanggar tersebut, 15 orang merupakan penduduk asing dan 35 lainnya berkewarganegaraan Saudi. Mereka diketahui mengangkut sebanyak 205 orang calon jemaah yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Atas pelanggaran tersebut, Komite Administratif Musiman menetapkan sejumlah sanksi administratif yang berlaku bagi para pelaku, termasuk para pengangkut dan individu yang dibawa tanpa izin.

Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp434 juta), publikasi identitas pelanggar, serta deportasi bagi warga asing yang disertai dengan larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.

Advertisement

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan agar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin disita. Bagi individu yang berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, dikenakan denda tambahan hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86 juta).

Melalui pernyataan tersebut, kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan perhajian yang berlaku, demi menjamin keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID