Kejagung Koordinasi dengan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

news.fin.co.id - 05/06/2025, 19:45 WIB

Kejagung Koordinasi dengan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut. 

"Sudah, sudah, sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi)," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025.

Asep mengatakan koordinasi itu terkait pengembalian berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi segala petunjuk jaksa.

Advertisement

"Iya (petunjuknya) seperti awal itulah, dari awal itu yang sudah kami sampaikan (terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi)," ujar Asep.

Asep menyebut saat ini berkas telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dibalikin lagi (ke Bareskrim Polri)," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.

Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID