Hukum dan Kriminal

Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar negeri

news.fin.co.id - 07/06/2025, 18:43 WIB

Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL), Iwan Lukminto. Foto: Antara

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan Kejagung melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Diketahui, Iwan Kurniawan adalah adik Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang sudah menjadi tersangka dan bahkan ditahan oleh Kejagung. Bos Sritek itu dicekal terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Harli mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

"Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami peran dari tiga tersangka itu.

"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," kata Harli kepada wartawan di kantornya, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli menjelaskan bahwa hal yang ingin diketahui oleh penyidik yaitu terkait mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank.

“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” katanya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis