Hukum dan Kriminal . 11/06/2025, 18:39 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
“Benar, penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Dua bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Harli menyebut bahwa tanah pertama yang disita memiliki luas 31.921 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) bernomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Tanah kedua yang disita memiliki luas 190.694 meter persegi dengan SHGB bernomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Mantan Kajati Papua Barat itu menyebut bahwa di atas tanah kedua terdapat beberapa tangki dan bangunan, yaitu:
- 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter
- 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter
- 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter
- 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter
- 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter
- Jetty 1 max displacement 133.000 MT
- Jetty 2 max displacement 20.000 MT
- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 342414.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media