Polisi Tetapkan Ayah Farel Prayoga Tersangka Kasus Judol

news.fin.co.id - 11/06/2025, 18:57 WIB

Polisi Tetapkan Ayah Farel Prayoga Tersangka Kasus Judol

Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap ayah dau artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto. Foto: YouTube

fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap ayah dau artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto. Penangkapan Joko terkat kasus judi online (judol).

Hal itu disampaikan Kasi Humas Banyuwangi, Ipda Suwandono. Dia mengatakan, Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk ayah Farel masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi," katanya kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.

Pihaknya membenarkan bahwa ayah Farel dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Advertisement

"Menurut info rekan penyidik disangkakan Pasal 303 KUHP," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan kepada ayah Farel sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap ayah Farel masih terus berlangsung dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan.

"Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judol ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja," katanya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID