Hukum dan Kriminal . 12/06/2025, 21:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berinisial AS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah. Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011-2012 ini ikut diperiksa bersama 10 orang saksi lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap 11 saksi itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," terang Harli melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Dia mengatakan, Kejagung memeriksa 11 saksi untuk Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sritex.
"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," kata Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi sejumlah berkas perkara pemberian kredit ke PT Sritex. Hingga kini, kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Berikut inisial 11 saksi yang diperiksa:
1. AH selaku Pegawai PT Sritex.
2. AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
3. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
4. AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012.
5. MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.
6. RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa.
7. MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media