Mantan Karyawan Bobol Akun Shopee Milik Bos dan Curi Uang Senilai Rp30 Juta

news.fin.co.id - 12/06/2025, 10:17 WIB

Mantan Karyawan Bobol Akun Shopee Milik Bos dan Curi Uang Senilai Rp30 Juta

Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Pria beriniail SN (36) ditangkap pihak Polsek Makasar, Jakarta Timur akibat membobok akun toko online atau marketplace milik mantan bosnya dan mengambil uang senilai Rp30.5 juta.

Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi mengatakan, pelaku membobola akun Shopee milik mantan bosnya pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

"Tersangka pria berinisial SN mencairkan dana yang ada pada akun Shopee kemudian dialihkan dan dimasukkan ke rekening tersangka sebanyak empat kali transaksi, senilai Rp30.552.871," kata Kompol Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Advertisement

Sumardi mengatakan, pelaku sakit hari lantar dipecat oleh bosnya pada 26 Juni karena dianggap lalai dalam bekerja.

Sumardi menjelaskan pelaku yang sehari-harinya beraktivitas menggunakan akun email milik perusahaan dengan menggunakan ponsel (handphone). Namun, ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum dikeluarkan (logout).

Awal aksi pembobolan, terjadi ketika tersangka SN yang merupakan karyawan ekspedisi yang mempunyai akses akun toko online tersebut yakni [email protected].

Dalam email tersebut juga terdapat akun shopee seller dengan nama Pro Seller untuk penjualan aksesoris motor milik MR MOTO SHOP 58.

Lalu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan admin toko online tersebut mendeteksi dan mencurigai adanya percobaan untuk mengubah nomor handphone ke perangkat lain.

Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun berhasil dengan mengubah akun toko online tersebut ke nomer telepon berbeda.

"Tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya, sehingga berhasil masuk (login) ke akun milik perusahaan dengan mengubah nomor rekening perusahaan. Sehingga tersangka berhasil membobol uang milik perusahaan dan saldo masuk ke rekening tersangka," jelas Sumardi.

Pelaku melakukan pembobolan dengan cara melakukan transaksi Rp30,5 juta sebanyak empat kali pada akhir Juni hingga awal Juli 2024. Pertama, pada 29 Juni 2024 pelaku mencairkan sejumlah Rp1,9 juta.

Lalu, 30 Juni sebesar Rp1 juta, pada 1 Juli pencairan kembali dilakukan sejumlah Rp21,2 juta dan 2 Juli sejumlah Rp6,2 juta.

Advertisement

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polsek Makasar, Jakarta Timur menerima laporan dari korban Burhanudin dan Rhido Saputra.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara hingga penetapan status terlapor dari saksi menjadi tersangka yaitu atas nama Sahlan Nasution.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID