fin.co.id - Polisi menangkap ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto alias JS terkait kasus dugaan keterlibatan dalam judi online atau judol.
Ayah Farey Prayoga ditangkap pada Rabu kemarin 11 Juni 2025 oleh Tim opsnal Unit IV Resmob Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, ayah Farey Prayoga, JS ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat lewat layanan pengaduan Waduli Banyuwangi.
Laporan itu dibuat masyarakat setelah melihat gerak-gerik dan aktivitas Joko Suyoto alias JS yang mencurigakan. Polresta Banyuwangi yang menerima pengaduan itu langsung melakukan penyelidikan.
“JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133,” jelas Kombes Rama Samtama Putra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, JS ditangkap di rumahnya a Kecamatan Surono. Polisi juga amankan istrinya Siti Mujayanah untuk imintai keterangan. Namun Mujayanah dipulangkan karena diketahui tak terlibat.
"Kami tunjukkan terkait surat-surat yang bersangkutan kemudian kami lakukan proses dibawa ke kantor polisi," katanya.
Barang bukti yang kita amankan dalam penangkapan itu, yakni ponsel, beberapa percakapan ataupun transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Belum diketahui pasti berapa besar transaksi yang melibatkan Joko. Namun, Komang menyebutkan, Joko sudah bermain judi online selama beberapa bulan.
"Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, judol jenis mahyong," ujarnya.
Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). *