Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

news.fin.co.id - 12/06/2025, 14:51 WIB

Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp2 miliar kepada Kejagung.

fin.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diduga terkait dengan kasus gratifikasi vonis lepas CPO atau minyak goreng.

"Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Harli mengatakan, uang tersebut kini disita oleh Kejagung sebagai barang bukti. Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan bukti tersebut akan membuat terang dari tindak pidana itu.

"Rp2 miliar tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jadi, tentu dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," terang Harli.

Advertisement

Saat ditanya apakah pengembalian itu akan berpengaruh dengan proses pidana yang saat ini tengah berlangsung, Harli mengatakan hal itu tergantung dari keputusan hakim nantinya. Maka itu, dia tidak ingin berspekulasi.

"Ya nanti kita lihat lah. Semua itikad kan di dalam requisitoir (tuntutan) dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," tutur Harli.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

Advertisement

6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID