fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren positif dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat 13 Juni, kembali melonjak sebesar Rp23.000 per gram. Kini, harga jual emas batangan tersebut berada di angka Rp1.951.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp1.928.000.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan juga ikut terdongkrak. Antam mencatat harga buyback emas kini menyentuh Rp1.795.000 per gram, menunjukkan peningkatan seiring tren penguatan harga logam mulia global maupun domestik.
Namun, perlu dicatat bahwa transaksi jual beli emas batangan tetap dikenai potongan pajak berdasarkan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga tak luput dari kewajiban pajak. Sesuai PMK yang sama, pembeli emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perpajakan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada hari ini:
0,5 gram: Rp1.025.500
1 gram: Rp1.951.000
2 gram: Rp3.842.000
3 gram: Rp5.738.000
5 gram: Rp9.530.000
10 gram: Rp19.005.000
25 gram: Rp47.387.000
50 gram: Rp94.695.000
100 gram: Rp189.312.000
250 gram: Rp473.015.000