Nasional . 22/06/2025, 10:25 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional.
Wamendagri Bima Arya mengaku pihaknya telah mendengar informasi tersebut.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Bima di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ditanya soal legalitas penjualan pulau secara daring, mantan Walikota Bogor itu menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.
"Ya semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat, itu yang paling penting," pungkasnya.
Sebagai informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional.
Melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.
Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, memuat informasi lengkap tentang dua dari empat pulau tersebut, menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, hingga rencana pengembangan infrastruktur wisata.
"Pulau yang lebih besar dari kedua pulau itu memiliki luas 141 hektar dengan pepohonan tropis yang rimbun, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, serta pemandangan yang tinggi untuk menikmati suasana alam yang indah. Pulau mungil di dekatnya hanya seluas 18 hektar, cukup dekat untuk dihubungkan dengan jalur setapak dari dek kayu di atas tiang," kata deskripsi situs itu.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.
“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” jelas Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang. (Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media