fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pegawai PT Petro Energy sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS dan SPR, mantan pegawai PT Petro Energy," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 23 Juni 2025.
Selain mereka, KPK memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial NTP dan FH.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Baca Juga
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Gedung KPK