Hukum dan Kriminal . 24/06/2025, 19:53 WIB

Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex: Kejagung Periksa 12 Saksi, Termasuk Pejabat Bank Jateng, bjb hingga LPEI

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Ada apa di balik kasus kredit jumbo yang diterima PT Sritex? Kejaksaan Agung RI terus menguak tabir dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke perusahaan tekstil raksasa ini. Terbaru, 12 saksi penting diperiksa untuk memperkuat bukti hukum atas kasus ini.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi pada Selasa, 24 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah besar, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.

“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam keterangan resminya.

Adapun daftar saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak internal PT Sritex, pihak bank, hingga perusahaan mitra:

  • VR – Staf Keuangan PT Sritex
  • AW – Pihak dari Aji Wijaya & Co.
  • PRM – Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur
  • AP – Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng
  • IG – Risk Analyst LPEI tahun 2017
  • AH – Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar
  • IM – Direktur PT Adikencana Mahkotabuana
  • BRN – Kepala Wilayah BJB Solo
  • GP – Anggota Komite Kredit Bank BJB
  • RP – Pimpinan Wilayah 5 Bank BJB
  • AN – Official Operasional Kredit Bank BJB
  • JCH – Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry

Kasus ini menyeret perhatian publik karena melibatkan korporasi besar dan dana kredit dalam jumlah signifikan dari lembaga perbankan milik daerah. Dugaan pelanggaran dalam pemberian fasilitas kredit ini diyakini merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam proses perbankan.

Febrie menegaskan, “Kami akan terus menggali peran masing-masing pihak, baik dari internal perusahaan maupun pihak bank. Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.”

PT Sritex sendiri dikenal sebagai salah satu eksportir tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini terseret dalam sejumlah persoalan keuangan, termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan gugatan pailit yang membuat pengawasan regulator makin ketat.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum mengungkap jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan yang melibatkan banyak pihak, termasuk para pejabat bank, menandakan bahwa kasus ini tak bisa dianggap remeh.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi ini menjadi langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam membongkar jaringan dugaan korupsi yang lebih luas. Publik pun menanti transparansi dan ketegasan hukum dalam penanganan kasus yang bisa menjadi preseden penting bagi sektor keuangan dan perbankan daerah. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com