Hukum dan Kriminal . 28/06/2025, 23:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alasan terkait hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, belum didapatkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa, dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti, bahwa dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep mengatakan, OTT yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 barulah pengungkapan awal. kata dia, KPK masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya lain, seperti penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” katanya.
Dia berharap, dengan pengungkapan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media