Hukum dan Kriminal . 02/07/2025, 20:47 WIB

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Skandal dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin bikin heboh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (2/7/2025) di kediaman Topan.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi menjelaskan, dua senjata yang disita terdiri dari pistol Baretta lengkap dengan 7 butir amunisi, serta senapan angin dengan dua pak amunisi pelet. Asal-usul kepemilikan senjata api tersebut kini masih dalam penyelidikan.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambahnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membenarkan penggeledahan tersebut. “Siap benar,” ucap Setyo singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini terkait dua proyek besar yang ada di Sumut. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, proyek pertama adalah pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Proyek kedua berkaitan dengan pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Asep menjelaskan, kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini dikenal sebagai ladang basah para oknum pejabat. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik. (Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com